Penyaluran Terkendala Izin Prinsip dari DPRD

Thursday, 07 April 2011 (Sindo)

PADANGSIDIMPUAN– Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan hingga kini belum menyalurkan dana insentif untuk guru non-sertifikasi se-Kota Padangsidimpuan sebesar Rp.2 miliar. Keterlambatan itu diakibatkan belum keluarnya surat izin prinsip dari DPRD Padangsidimpuan. “Kami masih menunggu surat izin prinsip dari DPRD Padangsidimpuan. Tanpa surat itu, kami tidak berani menyalurkannya karena nantinya bisa bermasalah dengan hukum,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemko Padangsidimpuan Masuddin Lubis kepada SINDO, kemarin.

Dia menuturkan, dana insentif guru non-sertifikasi yang belum disalurkan itu terhitung untuk enam bulan atau satu semester. Dia mengakui, Disdik sejauh ini tidak mempunyai kendala lain dalam penyaluran selain surat izin prinsip dari DPRD yang belum keluar. Untuk sementara, dana sebesar Rp.2 miliar itu masih disimpan di rekening Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemko Padangsidimpuan Masuddin menyebutkan, setiap guru non-sertifikasi nantinya akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta per semester dan dipotong pajak.

Berdasarkan data Disdik Pemko Padangsidimpuan, jumlah guru non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan sebanyak 1.910 orang. “Kami berharap agar DPRD Padangsidimpuan segera mengeluarkan surat tersebut agar dana insentif guru non-sertifikasi bisa secepatnya disalurkan,”tandasnya.

Ketua DPRD Padangsidimpuan Azwar Syamsi yang dihubungi tidak bisa dikonfirmasi terkait surat izin prinsip yang belum dikeluarkannya sehingga menghambat penyaluran dana insentif guru non-sertifikasi. Pasalnya, ponsel yang bersangkutan tidak aktif.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution mengungkapkan dirinya tidak dapat memberikan komentar terkait dana insentif guru non-sertifikasi akibat belum dikeluarkannya surat izin prinsip dari DPRD tersebut.

Menurut dia, urusan surat izin prinsip itu hanya bisa dijawab langsung oleh Ketua DPRD. “Nanti saya akan mencoba berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk mengetahui alasan belum dikeluarkannya surat izin prinsip tersebut,” tandasnya.

Berbeda dengan kabupaten tetangganya, PemkabTapanuli Selatan (Tapsel) telah menyalurkan dana insentif guru non-sertifikasi tersebut. Kepala Disdik setempat Marasaud mengakui pihaknya sudah menyalurkan dana sertifikasi guru non-sertifikasi beberapa pekan lalu. Dana yang disalurkan itu untuk satu semester.

zia ul haq nasution

Komentar